Polisi Probolinggo Tangkap Dua Pelaku Pemerasan Kades Ranon Pakuniran


PROBOLINGGO,- Dua pria yang diduga melakukan pemerasan di Desa Ranon, Pakuniran, diamankan anggota Satreskrim Polres Probolinggo, pada Rabu (9/4/2025). 

Keduanya yakni WD (39), warga Curahtemu, Kotaanyar; dan SP (37), warga Seboro, Krejengan Kabupaten Probolinggo. Keduanya diamankan dengan barang bukti Rp 3 juta,- yang diduga hasil dari memeras SR (56), Kepala Desa Ranon Pakuniran. 

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Reskrim AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan dugaan kasus pemerasan ini bermula pada Februari 2025, ketika korban mendapatkan telepon dari seseorang tidak dikenal dan mengaku bernama Taufik dari LSM Paiton yang menanyakan kepada korban terkait berita jalan aspal di desanya. 

"Pelaku yang menghubungi korban ini adalah WD, ia mengaku kepada korban namanya Taufik dan menawarkan akan membantu menghapus berita tersebut jika korban bersedia memberikan uang Rp 5 juta,-," kata Kasat Reskrim. 

Akan tetapi korban tidak memberikan permintaan tersebut. Pada Maret 2025, WD kembali menghubungi korban dan meminta uang Rp 20 juta,-. Namun oleh korban kembali tidak diberikan dengan alasan tidak punya uang. 

Meski ditolak terus oleh korban, pada Selasa (8/4), WD kembali menghubungi korban untuk meminta uang tersebut dan mengancam akan melaporkan ke kejaksaan. Karena terus diancam, korban akhirnya memberi tahu kepada pelaku bahwa ia hanya sanggup memberi Rp 10 juta,-. 

Selanjutnya, WD mendatangi rumah korban bersama SP untuk meminta uang yang dijanjikan tersebut. Akan tetapi korban hanya memberikan uang Rp 3 juta,-, sehingga membuat WD protes dan meminta sisa uang yang dijanjikan untuk di transfer. 

"Saat menerima uang tersebut, anggota kami langsung mendatangi keduanya. Pelaku sempat membuang uang tersebut ke lantai. Keduanya bersama barang bukti kita amankan ke Mapolres Probolinggo untuk proses lebih lanjut," tutur Kasat Reskrim. 

Lebih lanjut AKP Putra juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk pemerasan, intimidasi, atau gangguan terhadap masyarakat yang dilakukan oleh oknum anggota ormas tertentu ke layanan Kepolisian (Hotline 110). 

"Masyarakat dapat melaporkan melalui Hotline Kepolisian 110 layanan 24 jam gratis untuk melaporkan segala bentuk gangguan keamanan dan tindak premanisme," pungkas Kasat Reskrim.
Artikel Selanjutnya Artikel Sebelumnya
Belum Ada Komentar :
Tambahkan Komentar
Comment url